Ikrar wakaf :
Orang yang wakaf dapat diketahui, bila dia berikrar atau menyampaikan
pernyataan. Misalnya:
Pertama : Perbuatan yang
mengandung makna wakaf. Misalnya membangun masjid dan orang diizinkan shalat di
dalamnya, membangun pendidikan agama dan lainnya.
Kedua : Perkataan; hal ini
ada dua macam. Dengan menggunakan kalimat yang jelas, seperti وقفتُ (aku wakafkan) حبستُ (aku tahan pokoknya) atau سبلتُ ثمرَتها (aku pergunakan hasilnya untuk fi sabilillah),
atau dengan sindiran kata lain, misalnya seperti تصدقت ُ (aku shadaqahkan hasilnya) حرمت ً (ku haramkan mengambil hasilnya) أبدت ُ (aku abadikannya). Contohnya, bila ada orang yang berkata ”saya
sedekahkan rumahku ini, aku abadikan rumah ini, atau tidak aku jual rumah ini,
dan aku tidak menghibahkannya”.
Ketiga : Wasiat, misalnya,
bila aku meninggal dunia, maka aku wakafkan rumah ini.
Akad semacam ini
dibolehkan, sebagaimana pendapat Imam Ahmad, karena kalimat ini merupakan
wasiat. [Lihat Al Mughni, 8/189; Al Mifsal Fi Ahkamil Mar’ah, 10/429; Fiqih
Sunnah, 3/380. Lihat Fathul Bari, 5/403; Taisirul Allam, 2/132]
PERSAKSIAN WAKAF
Wakif, sebaiknya mempersaksikan barang wakafnya, agar dia tetap amanat dan dapat menghindari khianat. Dalilnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, no. 2551, bersumber dari sahabat Ibn Abbas Radhiyallahu ‘anhu.
Wakif, sebaiknya mempersaksikan barang wakafnya, agar dia tetap amanat dan dapat menghindari khianat. Dalilnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, no. 2551, bersumber dari sahabat Ibn Abbas Radhiyallahu ‘anhu.
Sahabat Sa’ad bin Ubadah
Radhiyallahu ‘anhu, ketika ibunya meninggal dunia, ketika itu dia tidak ada.
Lalu ia lapor kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا أَيَنْفَعُهَا شَيْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِيَ
الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
Wahai, Rasulullah.
Sesungguhnya ibuku meninggal dunia. Ketika itu saya tidak ada. Apakah dapat
bermanfaat kepadanya bila aku bershadaqah sebagai gantinya?” Beliau
menjawab,”Ya,” maka Sa’ad berkata,”Sesungguhnya aku menjadikan kamu sebagai
saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku shadaqahkan untuk ibuku.
[HR Bukhari, 2551].
Ibn Hajar berkata: Hadits
di atas, bila dijadikan dasar adanya saksi wakaf, belum jelas; karena boleh
jadi, maksud hadits di atas adalah pemberitahuan. Sedangkan Al Mulhib beralasan
perlunya wakaf ada saksi, berdasarkan firmanNya:
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ
Dan persaksikanlah apabila
kamu berjual beli. [Al Baqarah:282].
Al Mulhib berkata: Apabila
orang berjual beli dianjurkan adanya saksi, padahal makna jual beli adalah
penukaran barang, maka wakaf dianjurkan adanya saksi itu lebih utama. [Lihat
Fathul Bari, 5/391].
Kami tambahkan, terlepas
dari pembahasan hukum, maka bila wakaf, sebaiknya ada yang menyaksikannya, agar
tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Wallahu a’lam.

